MAKALAH
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
SISTEM INFORMASI
Di
Susun oleh :
Yana
Shintya 17112782
Mega
Charfinta 14112508
Nurul
Rahmadani D 15112545
Kholidah Nasta’in 14112093
Kholidah Nasta’in 14112093
JURUSAN
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya lah sehinggga kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 1 yang
membahas tentang “ORGANISASI YANG BERKEMBANG”
ini tepat pada waktunya dalam
bentuk yang sederhana.
Seiring dengan
terselesaikannya tugas ini, maka kami selaku penyusun mengucapkan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya, serta
partisipasi dan antusias dari teman – teman kelompok dalam bentuk apapun dalam
proses penyusunan. Terkhusus kepada Dosen yang selalu memberikan bimbingan dan
dorongan kepada kami hingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami sadar akan
kekurangan dan kelemahan dari pembuatan makalah ini, untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna memperbaiki makalah
ini sehingga bisa menjadi lebih sempurna.
Akhir kata kami
mengucapkan banyak terimakasih atas semuanya, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca, terutama penulis.
Bekasi, Februari 2014
penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................1
KATA
PENGANTAR...............................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang...................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
1.2 Pengertian Organisasi.................
......................................................5
1.3 Organisasi
Berkembang......................................................................6
I.
Go Public
II.
Joint Venture
III.
Trust
IV.
Kartel
V.
Holding Company
VI.
Akusisi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................24
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, banyak perusahaan dalam rangka mengembangkan
usahanya melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan modal, diantaranya
adalah dengan cara utang atau menambah jumlah kepemilikan saham dengan
menerbitkan saham baru. Untuk menambah jumlah kepemilikan saham perusahaan
dapat dilakukan dengan menjual kepada pemegang saham yang sudah ada, menambah
saham yang tidak dapat di bagi, menjual langsung kepada pemilik tunggal atau
dengan melakukan penawaran saham kepada masyarakat umum. Proses penawaran
sebagian saham kepada masyarakat melalui bursa efek disebut dengan istilah go
public. Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau obligasi
kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini berarti
bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi.
Ada beberapa manfaat yang diterima apabila melakukan penawaran umum. Bagi
perusahaan, dengan melakukan penawaran umum maka akan dapat memperoleh dana
yang relatif besar dan diterima sekaligus. Proses go public relatif lebih mudah
dan biayanya juga relatif lebih murah. Dana hasil penawaran umum biasanya
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan. Selain itu
melalui go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat,
sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan
maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Dampak lain yang diperoleh
adalah meningkatnya citra perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
1.2
Pengertian Organisasi
Organisasi
adalah
bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing
(gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk
mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan
individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama
dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan
anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban
masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing
mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/
pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara
memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan
tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi
niaga atau Perusahaan.
1.3
Macam-macam organisasi
Organisasi
berkembang mencakup:
1.
Go Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4. Kartel
5.
Holding Company
6. Akusisi
1.
GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A.
Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada
umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar
modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B.
Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
·
Periode pasar perdana
·
Penjatahan saham
·
Pencatatan efek di bursa
C.
Perbedaan perusahaan Tidak Go Public
dengan Go Public
Ø Tidak Go
Publik
Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak :
·
Jumlah pemegang saham terbatas
·
Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
·
Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan
kebutuhan mendesak
·
Pergantian kepemilikan saham rendah
·
Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Ø Go Public
Mutlak ditaati Lebih
dari 300 orang , Mutlak Merupakan kebutuhan Tinggi Menjadi perhatian
masyarakat
D.
Manfaat Go Public
·
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima
sekaligus
·
Biaya Go public
relatif murah
·
Proses relatif mudah
·
Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
·
Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
·
Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu
perusahaan meningkatkan profesionalisme
·
Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki
saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
·
Go Public merupakan
media promosi secara gratis
·
Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan
untuk membeli saham.
E.
Konsekuensi Go Public
·
Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
·
Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai
kewajiban pelaporan
·
Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal menjadi
formal
·
Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
·
Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan
perusahaan
·
Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
F.
Dana yang diperoleh dari Go Public digunakan
untuk:
·
Ekspansi atau perluasan
·
Memperbaiki struktur permodalan
·
Meningkatkan investasi di anak perusahaan
·
Melunasi sebagian utang
·
Menambah modal kerja
G.
Ketentuan Go Public Emiten:
·
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
·
Tata cara pendaftaran dalam rangka Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam
rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Go Public
H.
Persiapan dalam rangka Go Public
·
Rencana mencari dana
·
Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan
Anggaran Dasar dalam RUPS
·
Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk
membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen
·
Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
·
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan
dicatatkan
·
Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
·
Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat
utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
·
Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta
dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di
BAPEPAM
I.
Tahapan Go Public
·
Tahap persiapan
·
Tahap pengajuan pendaftaran
·
Tahap penawaran saham
·
Tahap pencatatan saham di bursa efek.
J.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
·
Pernyataan pendaftaran yang disamapaikan emiten
·
Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
·
BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen
·
Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi, keterbukaan,
dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen.
K.
Sehubungan dengan Proses Go Public
·
Penawaran awal (book building): ajakan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan.
·
Prospektus awal: dokumen tertulis yang memuat seluruh
informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai bagian dari
pernyataan pendaftaran.
·
Info memo: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi
dalam prospektus awal.
·
Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
·
Prospektus ringkas: ringkasan informasi tertulis sehubungan
dengan penawaran umum.
L.
Proses Pembelian Saham Di Pasar Perdana
·
Investor harus mendapatkan formulir pemesanan Go Public
·
Investor mengisi formulir tersebut
·
Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan
·
Mengembalikan formulir pemesanan
·
Tunggu pengumuman hasil penjatahan
·
Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK)
M.
Informasi yang terdapat dalam prospectus
·
Rincian dan fakta material mengenai Go Public dari emiten
·
Jelas dan komunikatif
·
Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat
ringkasan diawal
·
Emiten, penjamin pelaksana emisi, dan lembaga serta profesi
penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan fakta
secara jelas dan mudah dibaca
N.
Bagian penting dari prospectus
·
Bidang usaha
·
Jumlah saham yang ditawarkan
·
Nilai nominal harga penawaran
·
Riwayat singkat perusahaan
·
Tujuan Go Public
·
Kegiatan dan prospek usaha
·
Resiko usaha
·
Kebijakan deviden
·
Kinerja keuangan perusahaan
·
Agen-agen penjual
O.
Jadwal Go Public dalam prospectus
·
Tanggal efektif
·
Masa penawaran
·
Tanggal akhir penjatahan
·
Tanggal pengembalian uang pesanan
·
Tanggal pencatatan
P.
Proses pencatatan efek di BEJ
·
Mengajukan permohonan ke bursa
·
BEJ memberikan surat persetujuan
·
Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
·
Melakukan initial
public offering
·
Membayar biaya pencatatan
·
BEJ mengumumkan pencatatan tersebut ke bursa
2. JOINT
VENTURE
A. Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau
lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak
tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam
negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam
joint venture:
Joint
venture
yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada
know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how
disini mencakup pada Technical service
agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
Equity
Joint venture
yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua,
friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity
joint venture) untuk jenis yang kedua.
B.
Unsur-unsur dalam joint venture :
1.
Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint
venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang
sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2.
Ada modal
Dalam joint venture
masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk
mengoperasikan perusahaan baru.
3.
Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak,
maka dalam joint venture harus ada
surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture
karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti
apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung
jawabkan.
Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu
membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin
memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang
matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat
bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing
di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup
besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin
menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya
dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya.
Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint
Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint
Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah suatu
kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba. Joint Venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu
perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal
berdasarkan perjanjian.
Joint
venture (JV) dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai
syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar
sah. Dalam Joint Venture (JV)
terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint
Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman
modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi,
visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu
daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan
(bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya
kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja
yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah
adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis
usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan
ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut
pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang
mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam
JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada
semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan
yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga
bagi negara asal para investor.
Alasan dilakukan Joint
Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga
skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan
kehadiran pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja
yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan
ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat
menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan
sarana prasarana yang ada.
C.
Contoh Perusahan JV :
•
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
•
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan
Bermotor)
•
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
•
LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan
Philips)
•
NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
•
Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
•
Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
•
TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
•
Verizon Wireless (joint venture antara Verizon
Communications dengan Vodafone)
•
CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation
dengan Warner Bros.)
•
Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment
(joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of
Bertelsmann)
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala
pada modal , karena joint venture
adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai
mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba. joint venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan
baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama
antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat
internasional atau nasional.
Keunggulan
Joint Venture adalah sebagai berikut
ini :
·
Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan
Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
·
Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
·
Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk
lingkungan setempat.
Kelemahan
Joint Venture adalah sebagai berikut:
·
Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan
resiko politik yang dihadapi.
·
Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan
perusahaan.
·
Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan
konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3. TRUST
A.
Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan
untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat
penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi
ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge
Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal
hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger
atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada
bawahannya dengan penuh kepercayaan.
B.
Trust (Real Estate Investment Trust/
REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang
dapat dibeli oleh investor dari
perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan
surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu.
Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di
sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur
REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen
properti. Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat
“terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat
“tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan
membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang
(2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu
pembatasan atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan,
Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga
merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
4. KARTEL
A.
Pengertian kartel
Kartel adalah
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi
suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di
hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi
ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap
sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan
monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali
Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi
meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya
tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya,
institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205
perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis
(2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai
tindakan kartel.
Contoh
kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di
Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha “nakal”
memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan
permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela
lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di
Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar
bekerja sama dengan United Nations
Conference on Trade and Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering
dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan
untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar
Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal
11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat
memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki
mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga
pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja
sama.
5. HOLDING
COMPANY
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta
mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara
keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A.
Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding
Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi
finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan
memilih portfolio bisnis terbaik demi
efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang
dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika
dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan perusahaan
membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan
aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta
memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna
peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi
diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding
Company serta memberikan support
demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi
institusionalisasi kepemimpinan individual
ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari
rencana pendirian Holding Company harus
dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder
harus mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan
serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun
Sistem Pengendalian Manajemen (Management
Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang
digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility
center, proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah
pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata
nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal
yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta
faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B.
Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
ü Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu
sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang
dikuasainya,
ü Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada
manajemen yang terpisah,
ü Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari
beberapa badan usaha lain,
ü Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada
setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
ü Kekayaan holding
company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang
dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan
lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu
perusahaan ke Holding Company
(Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding
Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa
anak perusahaan.
C.
Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding
company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang
cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company
disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company
dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai
contoh satu holding company memiliki
beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia
dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
D.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding
company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya
dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian
operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen
saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum,
maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan
lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh
keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding
company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya.
Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan
memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan
lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
E.
Contoh dari holding company:
Bakrie
& Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan
penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis.
Menggabungkan badan usaha atau external
business expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih
mengembangkan perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi
terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan
badan usaha berbentuk Holding Company
pada umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara
memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan
perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber
bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang
lebih ekonomis dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika
New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang
memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan
tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan
tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan
lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding
Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan
tetapi suatu holding company bisa
saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan
lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating
Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya
dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara
perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga
apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan
dan kelemahan Holding Company:
F.
Keunggulan
•
Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat
membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
•
Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum
terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
•
Dengan Holding Company,
perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian
terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
•
Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan,
penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan,
penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
•
Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang
bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan
pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam
unit usaha yang dikelolanya.
•
Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara
seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan
anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang
baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
•
Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai
tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu
adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian
laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
G.
Kelemahan
•
Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak
perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat
memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang
berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi,
jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak
dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang
dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20%
hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
•
Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk
menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding
company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan
operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan
tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa
kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6. AKUSISI
A.
Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar.
Menurut
Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian
atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam
peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis
sebagai badan hukum yang terpisah.
Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis , misalnya:
“BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device
(MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni
2005).
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil
alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo
dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar,
yaitu:
ü Akuisisi horizontal,
yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis
yang sama.
ü Akuisisi vertical,
yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha
yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas
akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Ø Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya
kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan
salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan
akuisisi.
Ø Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain
maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain
tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka
hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat
dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi
asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai
pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian
tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik
dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara
tunai.
Ø Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset
adalah sebagai berikut:
•
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan
suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm.
•
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan
langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender
offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
•
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris
perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan
yang tidak bersahabat (hostile takeover).
•
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak
memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga
tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui
akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Ø Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai
berikut:
•
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya
anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%)
suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
•
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli
maka terjadi merger.
•
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset
harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA :